Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. UU yang berisi 93 pasal ini resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.
UU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana, salah satunya yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14. UU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan disabilitas.
Sebebelumnya kami sudah berbincang soal Skema Victim Trust Fund ini dan mengapa penerapan ganti rugi melalui victim trust fund ini penting diterapkan. Berikut perbincangan Vitri Angreni bersama peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id