Listen

Description

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya menyasar orang dewasa. Kepolisian belum lama ini mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah-Jakarta. Sejak tahun 2022, sindikat ini sudah menjual sebanyak 16 bayi. Salah satu modus penjualan bayi adalah adopsi.

Terkait adopsi, Indonesia sudah punya dua aturan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Pemerintah no 54/2007 dan Permensos no 110/ 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak. Tapi di lapangan masih ada pelanggaran soal adopsi ini sehingga berujung pada tindak pidana.

Apa tantangan dalam penerapan aturan-aturan terkait ini? Pagi ini di Ruang Publik KBR kita bahas hal ini bersama Kanya Eka Santi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Stephanie, Pengurus dan Ketua II Yayasan Sayap Ibu.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id