Sindikat penjualan ginjal di dalam negeri terungkap. Polisi telah menetapkan 12 tersangka yang disebut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal jaringan internasional. Para tersangka menurut polisi menjaring calon donor lewat grup Facebook kemudian menjual ginjal ke Kamboja.
Jual beli organ tubuh dan atau jaringan tubuh dengan alasan apapun di Indonesia adalah tindakan ilegal. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2021 yang mengatur mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh.
Tapi di sisi lain, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memprediksi di antara pasien yang sedang menjalani cuci darah ada sekitar 300 hingga 400 ribu orang yang sedang menunggu transplantasi ginjal.
Seperti apa strategi yang harus disiapkan untuk mengisi kebutuhan tranplantasi ginjal di dalam negeri tapi tanpa melanggar aturan yang ada? Kita perbincangkan hal ini bersama: Arrie Budhiartie, Sekretaris Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id