Listen

Description

Pandemi Covid-19 sudah berlangsung sekitar satu setengah tahun di Indonesia. Jumlah kasus positif di Indonesia sudah lebih dari 3 juta kasus dengan jumlah kematian lebih dari 90 ribu jiwa. Berbagai upaya dari hulu ke hilir dilakukan untuk terus menekan penyebaran penyakit yang disebabkan Virus SARS CoV-2 ini.

Sebagai bentuk pencegahan, salah satu upaya yang mulai dilakukan daerah adalah memaksimalkan peraturan daerah yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menurunkan kasus Covid-19.

Merokok diketahui menjadi faktor risiko berbagai infeksi saluran pernapasan dan meningkatkan tingkat keparahan penyakit saluran pernapasan. Pengkajian atas penelitian yang dilakukan pakar-pakar kesehatan masyarakat yang diadakan oleh WHO pada tanggal 29 April 2020 mendapati bahwa perokok lebih tinggi kemungkinannya menderita penyakit COVID-19 yang parah dibandingkan orang yang tidak merokok.

Karena itu kedisiplinan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi hal yang penting untuk bisa menekan keparahan kondisi seseorang yang menderita Covid-19. Seperti apa strategi penerapan perda KTR agar bisa berjalan maksimal? Seperti apa tantangannya?

Untuk membincangkan hal ini, telah bersama kita di Ruang Publik KBR pagi ini, ada Ahyani Raksanagara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung dan Bambang Priyono, Ketua Ketua No Tobacco Community (NoTC) Bogor.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id