Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) baru terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan diklaim lebih detail dibandingkan Permendikbud sebelumnya.
Peraturan baru ini tertuang dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023. Di dalamnya definisi kekerasan disebutkan secara rinci dan ruang lingkup dari Permendikbud ini juga lebih luas karena juga menyasar masyarakat yang ada di sekitar sekolah.
Kekerasan di satuan pendidikan memang makin memprihatinkan. Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sekira 34 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu sekira 26 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan sekira 36 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.
Akankah Permendikbud baru ini bisa efektif mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan? Apa yang satuan pendidikan bisa lakukan untuk mempromosikan pendidikan tanpa kekerasan?
Kita perbincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama Dudung Abdul Qodir, Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Muh Ridwan, Kepala Sekolah SMA Al Izhar Pondok Labu.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id