Kasus terkait konflik rumah ibadah sampai hari ini masih terjadi. Beberapa hari lalu, terjadi penolakan kegiatan beribadah jemaat Gereja Mawar Sharon di Tanjung Morawa Sumatra Utara. Setara Institute mencatat 50 tempat ibadah diganggu dan dirampas hak kebebasan beragama dan berkeyakinannya sepanjang 2022 di Indonesia.
Pendirian rumah ibadah masih mengacu pada Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait Pendirian Rumah Ibadah. PBM ini kerap disebut sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.
Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB), oleh Kementerian Agama. Ini nantinya akan menggantikan SKB 2 Menteri ini.
Seperti apa isi Ranperpres ini? Akankah ia bisa menyelesaikan berbagai konflik terkait rumah ibadah ini? Kita bincangkan ini di Ruang Publik KBR, bersama para narasumber kita ada: Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan dan Angelique Maria Cuaca, Koordinator Nasional Sobat KBB.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id