Listen

Description

Berpartisipasi dalam kegiatan politik menjadi hak setiap warga negara, termasuk masyarakat adat. Namun sayang hak politik masyarakat adat masih belum banyak dinikmati, terutama hak memilih dalam pemilu.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara memperkirakan sekira 1,5 juta masyarakat adat berpotensi tak bisa memilih pada 2024. Selama ini mereka tidak terdaftar dalam data pemilih karena belum memiliki KTP elektronik.

Sementara dalam artikel The Indonesian Institute (TII) yang dimuat websitenya 23 Oktober 2023, pada pemilu 2019 dari sekitar 3 juta pendudukan masyarakat adat, hanya 530 ribu yang bisa memilih dalam pemilu. Ini karena masih ada kendala dalam pendataan masyarakat adat sebagai pemilih.

Bagaimana mendorong berbagai kendala pemenuhan hak politik masyarakat adat ini bisa diatasi? Pagi ini di Ruang Publik KBR, kita bincangkan hal ini bersama Aldio, Ketua PD Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Toraya, Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Christina Clarissa Intania, Peneliti Hukum The Indonesian Institute (TII).

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id