Listen

Description

Air adalah hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi dan  dipenuhi oleh Negara. Namun masih banyak penduduk Indonesia tidak bisa  mengakses air bersih karena berbagai alasan. Pemerintah dan DPR saat ini  sedang membahas Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA).  Pemerintah mengklaim RUU ini untuk kepentingan masyarakat dan memberi  batasan penggunaan air oleh pihak swata. Namun Koalisi Rakyat untuk Hak  Atas Air (KRuHA) menilai pemerintah dalam RUU SDA ini tidak tegas  mengatur pembatasan pengelolaan air oleh swasta. Seperti apa seharusnya  peran yang bisa diberikan pada swasta agar masyarakat bisa mendapatkan  haknya atas air? Sejauh mana RUU SDA ini bisa mengatasi berbagai  persoalan pemenuhan hak atas air warga? Simak perbincangan bersama Sigit  Budiono Koordinator Riset Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) di  Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id