Saat ini kehidupan kita banyak dimudahkan dengan teknologi, seperti dalam bidang transportasi dan pengiriman barang yang bisa dilakukan melalui aplikasi. Semua pekerjaan itu dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang menjadi mitra dalam suatu aplikasi.
Namun di balik kemudahan itu, sebagian besar mitra bekerja tanpa kenal libur. Data dari Institute of Governanve and Public Affairs (IGPA) rata-rata jam kerja pengemudi ojol adalah 87,1 jam per minggu. Padahal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jumlah jam kerja adalah 40 jam seminggu.
Bagaimana mendorong perlindungan dan pemenuhan hak bagi pengemudi ojol dan pekerja berstatus mitra lainnya? Di Ruang Publik KBR pagi ini, kita akan bahas hal ini bersama para narasumber: Arif Novianto, Peneliti di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada dan Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id