Listen

Description

Saat ini salah satu RUU yang cukup ramai dibahas adalah RUU Pertanahan.  RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU no 5 tahun 1960 tentang  tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (atau yang dikenal juga  sebagai UUPA 1960). Juru Bicara Badan Pertanahan Nasional Horison  Mocodompis mengatakan bila disahkan, RUU Pertanahan ini akan menjamin  pelayanan yang jelas, berkaitan dengan tata kelola pertanahan, tata  ruang, hingga penyelesaian sengketa yang terjadi. Kementerian Agraria  dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan RUU  Pertanahan ini rampung pada September 2019 mendatang. Tapi Koalisi  Organisasi Masyarakat Sipil meminta pengesah RUU Pertanahan ini  ditunda  karena menganggap masih banyak pasal yang tidak memihak masyarakat. Apa  saja pasal yang dianggap bermasalah ada apa dampaknya bila RUU ini  tetap disahkan tanpa ada revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap  bermasalah? Simak perbincangan melalui sambungan telepon bersama Dewi  Kartika Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id