Listen

Description

Penggunaan plastik di dunia terus meningkat, termasuk di Indonesia. Kementeriam Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut total sampah nasional pada 2021 mencapai 68,5 juta ton. Dari jumlah itu, sebanyak 17 persen, atau sekitar 11,6 juta ton, disumbang oleh sampah plastik. Peningkatan volume sampah plastik dari tahun ke tahun menyebabkan permasalahan baru karena perlu ratusan tahun agar plastik dapat terurai oleh alam. Bahkan ketika plastik telah terurai menjadi microplastic pun masih berbahaya bagi kehidupan makhluk di bumi ini. Meskipun di beberapa daerah telah dikeluarkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, baik peraturan kepala daerah maupun peraturan daerah, namun, tidak semua peraturan pembatasan plastik sekali pakai memiliki kualitas yang seragam. Berdasarkan penelitian dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) terhadap 50 peraturan kepala daerah pembatasan plastik sekali pakai, terdapat 20 peraturan kepala daerah yang belum memiliki sanksi atau pun instrumen ekonomi. Padahal, sanksi dan instrumen ekonomi ini akan sangat membantu penegakan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.

Lalu, mengapa implementasinya menjadi sulit untuk ditegakkan? Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pembatasan plastik sekali pakai? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama narasumber: Bella Nathania - Peneliti ICEL (Indonesia Center for Environmental Law) Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan I Made Dwi Arbani, S.TP, M.SI - Kepala bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DKLH Provinsi Bali.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id