Listen

Description

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pertengahan bulan lalu.

Pasal-pasal RUU Sisdiknas sendiri dianggap belum mengakomodasi dengan baik kebutuhan para guru untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Salah satu poin yang disorot adalah hilangnya pasal yang mencantumkan soal tunjungan profesi guru secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas versi draft Agustus 2022.

Lantas seperti apa skema yang bisa dibuat pemerintah agar kesejahteraan guru di tanah air meningkat? Apa saja pekerjaan rumah yang masih harus dibenahi terkait kompetensi dan kesejahteraan para guru ini? Pagi ini di Ruang Publik KBR telah bersama kita Sumardiansyah Perdana Kusuma, Ketua Dept. Litbang dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI dan Achmad Nur Hidayat, Pengamat Kebijakan Publik dari Narasi Institut.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id