Pemerintah Presiden Jokowi mengotak-atik aturan pajak dalam RUU tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid itu sudah dibawa ke DPR dan masuk dalam Prolegnas 2021 yang diprioritaskan selesai untuk dapat diimplementasikan.
Pemerintah berniat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, hingga gula konsumsi.
Sebelum pengusulan pajak ini, ada juga wacana pengampunan pajak (tax amnesty), yang rencananya juga akan tertuang di RUU. Lantas bagaimana dampak dari pungutan pajak sembako bagi masyarakat? untuk mengetahui penjelasannya, kita akan simak perbincangan rekan vitri Angreni bersama Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati dan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id