Setelah batal disahkan DPR periode lalu, RUU KUHP akan kembali dibahas oleh DPR. Dalam Prolegnas Badan Legislasi DPR 2020-2024, RKUHP termasuk dalam 4 RUU yang pembahasannya akan dilanjutkan dari periode sebelumnya. Pembahasannya RKUHP sempat menimbulkan polemik karena menguatnya perbedaan sikap terhadap pasal-pasal yang ada di dalamnya. Untuk menyegarkan kembali ingatan soal apa saja pasal-pasal yang diperdebatkan, dalam Ruang Publik kali ini, akan dihadirkan wawancara dengan perwakilan kelompok masyarakat sipil terkait pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah. Kita buka dengan mendengarkan pemaparan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, terkait apa saja pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah dan apa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id