Listen

Description

Kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam konsitusi negara UUD 1945. Meskipun negara telah memiliki aturan yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah, tapi sayangnya hak tersebut belum dapat dijalankan sepenuhnya. Berdasarkan pemantauan KontraS, selama tahun 2020 lalu, kebebasan beragama dan beribadah belum sepenuhnya mendapat perlindungan pemerintah. Setidaknya terjadi 48 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah di 17 provinsi di Indonesia. Selain data setahun terakhir tersebut, masih terdapat beberapa kasus diskriminasi terhadap kepercayaan yang dipegang oleh masing-masing komunitas atau sekelompok masyarakat di Indonesia. Seperti halnya yang terjadi pada Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan mantan Jemaat Syiah Sampang.

Apa saja bentuk diskriminasi yang mereka alami? Dan bagaimana hasil temuan KontraS terhadap situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama narasumber: Yendra Budiana - Sekretaris Pers & Juru Bicara JAI dan Adelita Kasih - Peneliti KontraS.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id