Listen

Description

Masa pandemi sekarang ini sudah pasti membatasi pergerakan masyarakat untuk bepergian. Karena banyak orang memilih tidak bepergian, apalagi ke luar negeri, ternyata situasi ini malah membuat peluang bisnis jasa titip belanja –atau lebih sering disebut jastip– berkembang pesat. Sekarang ini bagi banyak orang, belanja lewat jastip perlahan menjadi tren kebiasaan baru selama pandemi. Selain itu, perlu kita ketahui juga aturan seputar nomor IMEI pada gadget yang kita bawa atau beli dari luar negeri, agar gadget tersebut bisa digunakan di wilayah Indonesia. Agar terhindar dari masalah saat membeli barang lewat jastip, tentu saja kita perlu mengetahui regulasi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Seperti apa aturan dan perlakuan perpajakannya? Dan bagaimana mekanisme pendaftaran IMEI bagi gadget dari luar negeri?

Selain itu, perlu kita ketahui juga bahwa gadget yang kita bawa atau dibeli dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya, agar bisa digunakan di wilayah Indonesia. Masyarakat yang datang dari luar negeri tentu saja perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini, serta juga memerlukan informasi yang memadai agar terhindar dari polemik atas importasi barang kiriman dan barang yang dibawa dari luar negeri.

Apa saja aturan bea cukai untuk barang-barang yang kita bawa dari luar negeri? Serta seperti apa pengawasan terhadap barang impor tersebut? Akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama Finari Manan – Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Anton Kepala Seksi Patroli dan Operasi I.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id