Bagi Anda yang sering bepergian keluar negeri sebelum masa pandemi ini, mungkin sudah tidak kaget ketikan petugas bea cukai di bandara memeriksa barang bawaan kita dengan detail. Karena memang pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor dan wajib menaati aturan salah satunya dari bea cukai. Juga akhir-akhir ini makin ramai orang yang membeli barang dari luar negeri melalui jasa titip atau jastip, yang sebenarnya urusan jastip ini sudah ada regulasinya. Selain itu, perlu kita ketahui juga bahwa gadget yang kita bawa atau dibeli dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya, agar bisa digunakan di wilayah Indonesia. Masyarakat yang datang dari luar negeri tentu saja perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini, serta juga memerlukan informasi yang memadai agar terhindar dari polemik atas importasi barang kiriman dan barang yang dibawa dari luar negeri.
Apa saja aturan bea cukai untuk barang-barang yang kita bawa dari luar negeri? Serta seperti apa pengawasan terhadap barang impor tersebut? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama narasumber kita yaitu Finari Manan - Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id