Listen

Description

Jika bepergian ke luar negeri biasanya kita akan membeli berbagai macam  souvenir dari negara tersebut. Tapi, barang yang anda bawa atau Barang  Penumpang ada peraturan khususnya lho. Nah, kalau menurut UU No 17 Tahun  2006 tentang kepabeanan, setiap barang yang masuk ke dalam kawasan  pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.  Lalu apa yang dimaksud barang penumpang? Bagaimana perlakuan terhadap  barang tersebut? Simak perbincangan bersama Erwin Situmorang Kepala  Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, langsung  dari Soekarno Hatta di Ruang Publik KBR.

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id