Per Jumat 24 November, pemerintah provinsi dari 34 daerah sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada 2024. Empat daerah yang belum menetapkan kenaikan UMP 2024, yakni: Maluku, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan.
Dari sisi persentase, kenaikan UMP 2024 ini untuk yang terendah yaitu 1,2% dan tertingginya di 7,5%. Kenaikan UMP disusun dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para kepala daerah tetap memedomani perhitungan UMP tentang Pengupahan dengan tiga variable, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Seperti apa dampak penetapan UMP 2024 pada kesejahteraan pekerja? Seperti apa memastikan UMP ini dilaksanakan di lapangan? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama Dian Septi, Pimpinan Umum Marsinah.id dan Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman RI.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id