Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan soal perizinan penggunaan air tanah. Ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini menyebut penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian memerlukan izin.
Air tanah yang diambil dari sumur, menjadi salah satu sumber air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Air tanah dimanfaatkan untuk air minum, kesehatan, pertanian, hingga industri. Namun, pemanfaatan air tanah yang berlebih berdampak buruk pada permukaan tanah dan juga lingkungan. Siapa yang akan terdampak pada aturan ini? Bagaimana pemaksimalan sumber air lain, seperti air permukaan?
Di Ruang Publik KBR kita akan kita perbincangkan bersama kedua narasumber kita. Ada Budi Joko Purnomo, Koordinator Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Muhammad Reza Sahib, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id