Hingga saat ini pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia semakin meningkat, tidak lagi hanya untuk tujuan militer tetapi sudah bergeser untuk tujuan-tujuan positif di bidang industri, kesehatan dan penelitian. Pemanfaatan tenaga nuklir secara positif diarahkan untuk peningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Namun selain memberikan manfaat, energi nuklir juga dapat menimbulkan bahaya apabila tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan keselamatan, sehingga perlu pengawasan pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Lalu bagaimana Bapeten menjalankan tugas dan fungsinya selama masa pandemi Covid-19, kebijakannya seperti apa? Apa yang harus dilakukan jika ingin mengurus perizinan ke Bapeten terkait pemanfaatan tenaga nuklir? Kita akan bahas bersama Indra Gunawan - Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten dan Wita Kustiana - Koordinator Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Bapeten.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id