Harga tes PCR menjadi perbincangan masyarakat beberapa waktu terakhir ini. Sempat juga ramai diberitakan bahwa harga tes PCR di di negara lain, misalnya India, jauh lebih murah ketimbang di Indonesia dan ini membuat gaduh. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan bahwa pajak tidak menyebabkan harga PCR jadi lebih mahal.
Selain itu, pemerintah juga sudah merespon dengan menurunkan biaya pemeriksaan PCR menjadi 495ribu rupiah di wilayah Jawa-Bali, dan 525ribu rupiah di luar Jawa-Bali.
Faktor apa yang mempengaruhi harga test PCR? Dan bagaimana perlakuan perpajakan bagi bidang kesehatan di tengah situasi pandemi? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR bersama Arif Yunianto - Penyuluh Pajak Ahli Madya, Ditjen Pajak.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id