Listen

Description

Belanja daring alias online sudah jadi tren dan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ada beberapa keuntungan yag jadi pertimbangan masyakarat memilih belanja online, antara lain soal harga yang lebih murah dan tak harus datang ke toko. Bahkan saat ini, belanja online tidak hanya lewat marketplace, tapi juga di media sosial seperti Tiktok Shop.

Namun, imbas dari tren belanja daring ini menyebabkan tak sedikit pedagang offline yang harus menutup tokonya. Salah satunya sepinya Pasar Tanah Abang akhir-akhir ini yang ramai diberitakan. Padahal sebelumnya Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara.

Sepinya Pasar Tanah Abang dinilai karena masuknya produk impor ilegal yang kemudian dijual secara live di media social commerce. Karena itu ada dorongan membuat aturan ketat soal ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutkan juga sudah setuju atas revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Bagaimana perlindungan bagi para pedagang dalam negeri di tengah gempuran produk impor murah dan mudah ditemukan secara online? Kita bahas hal ini di Ruang Publik KBR, bersama Reynaldi Sarijowan, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id