Listen

Description

Bulan Mei lalu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan  pembatasan akses sejumlah media sosial (medsos) dan aplikasi pesan untuk  fitur penyebaran foto dan video. Pada saat terjadi aksi 21 dan 22 Mei  2019 Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebut sebaran  hoaks atau berita bohong mencapai 600-700 konten per menit. Menjelang  sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kementerian Kominfo kembali  melontarkan wacana pembatasan media sosial (medsos). Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebut, bila  kondisi mendesak pembatasan medsos bisa dilakukan tanpa pemberitahuan.  Seperti apa pandangan kelompok masyarakat sipil terhadap akses internet  (internet throttling) untuk membatasi berita hoaks semata ini? Seperti  apa langkah yang mereka rekomendasikan untuk menekan penyebaran berita  bohong atau hoaks? Simak perbincangan bersama Unggul Sagena Kepala  Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network  (SAFEnet) di Ruang Publik KBR.

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id