Di masa sekarang kita mengenal macam-macam cara untuk mendapatkan penghasilan. Kemajuan teknologi dan perbedaan budaya menghasilkan masyarakat yang cukup dinamis dalam hal pekerjaan. Di masa lalu, kita mengenal jenis pekerjaan mayoritas seperti buruh, karyawan, pedagang, pebisnis, dokter, atau yang lebih spesifik seperti artis, seniman atau olahragawan. Namun di jaman sekarang, khususnya setelah pandemi covid yang lalu, banyak jenis pekerjaan yang sangat berkembang dengan dukungan teknologi, yang memungkinkan seseoran untuk bekerja dirumah saja, atau istilah kerennya Work From Home/ WFH.
Nah, dari sekian banyak profesi yang dapat dikerjakan dari rumah, salah satu yang cukup berkembang dan populer di masyarakat adalah Selebgram, atau akronim dari Selebritis dan Instagram. Sudah familiar dengan istilah satu ini bukan? Selebgram merupakan para artis di sosial media yang memiliki kecenderungan terlibat pada jenis barang ataupun hobi yang ramai di masyarakat.
Selebgram ini tentu memiliki konten pada sosial media masing-masing, dan itu menjadi kekuatan utama para selebgram ini. Namun bicara konten yang bagus dan menarik, tentu saja membutuhkan modal yang bisa jadi tidak sedikit ya. Lalu, bagaimana sih penghasilan dari para selebgram ini? Lalu, kewajiban pajak seperti apa yang berlaku untuk selebgram di Indonesia? Dan bagaimana prosesnya? kita akan bahas bersama narasumber:
1. Bima Pradana Putra - Penyuluh Pajak Ahli Muda
2. Giyarso - Penyuluh Pajak Ahli Muda
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id