Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pada akhir tahun lalu. Jokowi mengatakan Perpu diterbitkan sebagai ancang-ancang pemerintah menghadapi ancaman ketidakpastian ekonomi global.
Terbitnya Perpu ini disambut penolakan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk mencabut beleid itu. Apa dampak terbitnya perpu ini pada aturan ketenagakerjaan di Indonesia? Untuk membahas hal ini, telah bersama kita Aloysius Uwiyono, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia dan Nining Elitos, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id