Kurang dari tiga tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan. Sejumlah pasal di dalamnya bukan hanya kontrovesial, tapi juga dinilai nyeleneh bin ajaib. Misalnya, aturan mengenai pidana santet. Ancaman hukuman pidana untuk ini mencapai 1,5 tahun.
Pemerintah berdalih hadirnya Pasal 252 ayat 1 untuk melindungi masyarakat. Yakni mencegah praktik tindak pidana lain seperti penipuan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Masalahnya, pasal itu bisa jadi multitafsir dan sulit pembuktiannya.
Pasal-pasal semacam ini cukup banyak dalam KUHP baru dan dikhawatirkan berpotensi memicu konflik dalam masyarakat dan membuka ruang persekusi. Apa saja pasal nyeleneh bin ajaib yang perlu masyarakat waspadai? Dan apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi diri? Soal ini akan kita bahas bersama Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan M. Afif Abdul Qoyim, Direktur LBH Masyarakat (LBHM).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id