Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan sosialisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pekan lalu.
Draf RKUHP terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Lantas sejauh mana pentingnya memasukkan pasal yang dinilai "kontroversial" ini? Dan pasal Kontroversial apa saja yang muncul dalam RKUHP ini? untuk mengetahui penjelasannya. Kita akan menyimak perbincangan Vitri Angreni bersama Pengamat Hukum dan Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Parera dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id