Listen

Description

Pekan lalu ramai berita soal penyadapan percakapan di WhatsApp (WA) grup  oleh kepolisian. Tapi Polisi mengklaim apa yang mereka lakukan adalah  patroli siber dan sudah berjalan sesuai peraturan. Patroli Siber ini  dilakukan Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kominfo), juga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk  mengidentifikasi akun yang menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian,  dan menyinggung SARA sesuai standar yang berlaku. Tapi Institute For  Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan ini tidak jelas fungsi  dan tujuannya. Patroli Siber seperti apa yang sesuai aturan hukum? Dan  apakah patroli siber ini bisa menjurus pada pelanggaran privasi  masyarakat? Simak perbincangan bersama Anggara Suwahju, Direktur  Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan lewat  sambungan telepon Bapak Dedi Prasetyo, Juru Bicara Kepolisian Indonesia  di Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id