DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama.
RUU itu mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras. Nantinya pelanggar bakal dikenai sanksi pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Lantas apa dampak terhadap kondisi hukum di Indonesia jika aturan ini diterapkan? Untuk mengetahui penjelasannya kami akan hadirkan perbincangan rekan Vitri ANgreni bersama peneliti lembaga pemantau peradilan ICJR, Maidina Rahmawati dan Kriminolog Universitas Indonesia, Thomas Sunaryo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id