Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 dengan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada pembatasan yang selama ini berlaku. Presiden Jokowi meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semua. Seluruh rakyat Indonesia diminta untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19.
Lalu, bagaimana pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini? Langkah apa saja yang diambil pemerintah untuk mengawal kebijakan PPKM Darurat? Akan dibahas dalam Ruang Publik bersama narasumber: dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPk, PhD, FISQua. - Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, Prof. Wiku Adisasmito - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Dr. Siti Nadia Tarmizi - Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id