Di berbagai daerah, pasien kusta, penyandang disabilitas karena kusta maupun Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) sebagai bagian dari kelompok rentan, seringkali berada pada kondisi ekonomi yang buruk dan tidak memiliki akses matapencaharian yang layak. Berbagai bentuk stigma mereka alami, meskipun sudah menjalani pengobatan dan sembuh dari kusta, mereka tetap terjebak dalam lingkaran diskriminasi, salah satu dampaknya OYPMK dan penyandang disabilitas kesulitan mendapat pekerjaan.
Pada hakekatnya, penyandang disabilitas dan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK), mempunyai hak yang setara dengan orang lain. Meski begitu, diskriminasi masih kerap dirasakan karena mereka dianggap tidak mandiri. Demi mencapai kemandirian, penyandang disabilitasdan OYPMK melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan keterampilan sosial.
Adanya undang-undang no 8 tahun 2016, membuat beberapa penyandang disabilitas bekerja di suatu perusahaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas karena mereka harus dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja. Bertemu dengan orang baru tentunya bukan hal yang mudah. Diskriminasi yang telah dirasakan oleh penyandang disabilitas tentu dapat menghambat proses penyesuaian diri.
Seperti apa upaya menghubungkan antara pekerja dengan disabilitas dan OYPMK dengan perusahaan? Serta praktik baik apa saja yang sudah dilakukan dalam mempekerjakan OYPMK dan disabilitas? kita akan perbincangkan lebih dalam bersama narasumber:
1. Antony Ginting - Recruitment & Selection Manager HO Alfamart
2. Abdul Mujib - Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id