Listen

Description

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus menyelidiki  sejumlah kasus kekerasan termasuk tindak penganiayaan oleh aparat saat  aksi 21-23 Mei 2019. Salah satunya adalah ditemukannya belasan personel  Brimob yang menyiksa masyarakat sipil di Kampung Bali, Jakarta Pusat.  Dalam laporan yang baru saja dirilis oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan  Korban Tindak Kekerasan [KontraS], selama periode Juni 2018-Mei 2019,  angka penyiksaan yang dilakukan aparat masih tinggi, dan paling banyak  dilakukan oleh aparat kepolisian. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi  Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi  Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,  Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia. Tapi mengapa praktik  penyiksaan oleh aparat masih terjadi? Apa langkah-langkah yang harus  didorong agar tindakan penyiksaan oleh aparat ini bisa ditekan bahkan  dihilangkan? Simak perbincangan bersama Arif Nur Fikri Kepala Divisi  Pembelaan HAM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  [KontraS] di Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id