Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadi kenyataan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lebih dari seribu pegawai mengikuti ujian dalam rangka alih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Firli menjelaskan proses peralihan dari pegawai KPK jadi ASN merupakan amanat dari UU komisi antirasuah yang sudah direvisi. Ia menjelaskan tahapan peralihan status sudah dimulai sejak Februari lalu. Kemudian, KPK menindak lanjuti secara intensif. Lantas apa dampak dari perubahan status kepegawaian terhadap independensi lembaga antiasuah ini? untuk mengetahui penjelasannya, kita akan simak penjelasan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id