Listen

Description

Di sosial media ramai perbincangan soal penolakan terhadap rencana  pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok  radikal ISIS di Suriah, pasca tumbangnya kekuatan ISIS di negara  tersebut. Penolakan ini salah satunya muncul dalam bentuk petisi di  Change.Org sejak satu pekan lalu dirilis sudah ditandatangani lebih dari  13 ribu orang. Salah satu alasan yang dikemukan warga digital adalah  karena para WNI eks pendukung ISIS ini tidak layak kembali ke Indonesia.  Pada akhir 2018 lalu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut ada  700 orang pejuang ISIS yang berasal dari Indonesia. Ratusan orang itu  telah ikut bertempur di Suriah dan Irak. Sebenarnya seperti apa aturan  pemulangan warga negara Indonesia di luar negeri yang pernah bergabun  dengan ISIS? Proses dan persiapan seperti apa yang harus dilakukan  pemerintah untuk memulangkan mereka dan ketika sudah berada di tanah  air? Simak perbincangan bersama bu Mira Kusumarini, Direktur Eksekutif  Civil Society Against Violent Extremism (C-SAVE), dan lewat sambungan  telepon Ibu Neneng Heryani, Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang  Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id