Listen

Description

Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam klaster pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Jika kita berbicara mengenai masa waktu pemberlakuannya, ada satu Klaster yang mana sangat menarik untuk kita bahas hari ini sebab untuk klaster ini Wajib Pajak diberikan jangka waktu untuk dapat mengikuti program tersebut. Mungkin pendengar KBR yang mendengarkan hari ini sudah bisa menebak ya programnya apa? Yup, Benar sekali yang akan kita obrolin pagi ini adalah tentang Program Pengungkapan Sukarela yang lebih dikenal dengan istilah PPS.

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus-menerus melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memperoleh informasi dan pemahaman yang baik mengenai program ini, sehingga dapat segera dimanfaatkan sebelum batas waktu berakhir. Lalu, seperti apa Program PPS ini? siapa yang dapat memanfaatkannya? serta apa saja syarat untuk mengikutinya? kita akan perbincangkan bersama narasumber :

1. Bima Pradana Putra - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda

2. M. Iqbal Rahadian S - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama

**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id