Sistem penjualan minyak goreng curah kembali berubah. Selain menggunakan Nomor Induk Kependudukan, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Lalu bagaimana penerapannya di lapangan? Seberapa efektif penerapan beragam syarat membeli minyak goreng bisa mengatasi polemik seputar produk pangan ini? Pagi ini di Ruang Publik KBR kita akan membahas tema ini bersama dua narasumber. Ada Nailul Huda, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Abdullah Mansuri, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Narasumber:
Nailul Huda
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Abdullah Mansuri
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI)
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id