Rokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), produk hasil tembakau telah membunuh lebih dari 8 juta orang per tahun baik perokok aktif maupun pasif. Indonesia sendiri tercatat sebagai negara perokok terbesar ke-3 di dunia, bahkan jumlah perokok di Indonesia semakin tinggi di masa pandemi Covid-19. Tercermin dari laporan keuangan industri rokok yang meningkat meski di tengah tekanan Covid-19. Dan sayangnya, jumlah perokok tersebut tidak hanya terjadi di kalangan dewasa tapi juga anak-anak. Untuk mengendalikan perilaku mengkonsumsi rokok, maka tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga perlu peran serta masyarakat. Salah satu cara satu yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan instrumen kenaikan tarif cukai yang akan mempengaruhi harga jual rokok.
Lalu bagaimana sinyal kenaikan cukai rokok di tahun 2022? Dan bagaimana kebijakan tersebut dapat melindungi masyarakat dari bahaya rokok? Kita akan perbincangkan lebih dalam soal ini di Ruang Publik KBR, bersama narasumber: Prof Hasbullah Thabrany - Komnas Pengendalian Tembakau dan dr. Yurdhina Meilissa, MSc - Chief Strategist CISDI.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id