KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilihan umum (pemilu) hanyalah perguruan tinggi karena kampus adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh peserta didiknya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.
Sebelumnya muncul penolakan pascakeputusan MK yang membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sekolah adalah ruang publik netral dan harus bebas dari kepentingan politik personal/individual dan golongan.
Apa dampaknya bagi para siswa dan dunia pendidikan bila kampanye dibolehkan di sekolah? Bagaimana mengenalkan nilai-nilai demokrasi pada para siswa sejak dini tanpa melanggar hak-hak mereka?
Kita bincangkan ini di Ruang Publik KBR bersama Kasiyarno, Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Non Formal, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah).
#kabarpemiluKBR #pemiluDamaiTanpaHoaks #pemilu2024