Listen

Description

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Pengesahan RKUHP diwarnai adu mulut. Sebelum palu diketok, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menginterupsi rapat untuk memberikan sejumlah catatan. 

Pengesahan RKUHP tersebut ditolak sejumlah kalangan mulai dari aktivis hingga akademisi dan digelar di beberapa daerah. Penolakan ini dilatarbelakangi masih ada pasal-pasal di dalam RKUHP yang dianggap anti-demokrasi dan kebebasan sipil. Semisal pasal soal penghinaan terhadap presiden, pemerintah yang sah, dan lembaga negara. Juga ancaman pidana bagi aksi demonstrasi yang tidak ada pemberitahuan.

Seperti apa dampaknya pasal-pasal bermasalah di KUHP ini terhadap kehidupan masyarakat secara umum?  Untuk membahas hal ini telah bersama kita di Ruang Publik KBR, ada Ael Napitupulu, Koordinator Nasional YIFoS Indonesia dan Aisya Humaida, Pengacara Publik LBH Masyarakat (LBHM).

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id