Saat ini dengan mudah kita temukan spanduk, baliho hingga poster partai politik, para caleg dan capres di pinggir jalan. Padahal masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
KPU Juli lalu menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di sini dijelaskan secara rinci tentang tahapan kampanye pada Pemilu Serentak 2024. Beleid itu menggantikan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Seperti apa PKPU baru ini mengatur soal sosialisasi sebelum masa kampanye baik di ruang publik maupun di media daring? Kita bahas hal ini di Ruang Publik KBR bersama Moh. Sitoh Anang, Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Lucius Karus, Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id