Listen

Description

Beberapa pekan lalu, ada berita soal keberadaan pengungsi dan pencari  suaka di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang  disebut mendapat sorotan masyarakat. Pihak Kepolisian Bintan menyatakan  ada 11 kasus yang melibatkan pengungsi di sana. Indonesia telah lama  menerima gelombang kedatangan pengungsi dan pencari suaka meski belum  meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi. Saat ini, terdapat  sekitar 14,000 an pengungsi yang terdaftar di kantor UNHCR di Indonesia.  Seperti apa penanganan para pengungsi atau pencari suaka bila mereka  berhadapan dengan hukum? Apakah persoalan ini muncul murni sebagai  masalah hukum atau ada persoalan mendasar lain yang menyebabkan mereka  sampai terlibat masalah hukum? Simak perbincangan melalui sambungan  telepon bersama Rizka Rachmah, Sekjen Perkumpulan Masyarakat Sipil Untuk  Perlindungan Hak-Hak Pengungsi (SUAKA) di Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id