Listen

Description

Setiap tanggal 1 Mei, kita merayakan May Day, Hari Buruh. Sampai hari  ini masih ada beberapa isu yang terus disuarakan para buruh agar  mendapat perhatian pemerintah dan pihak terkait, seperti upah yang tidak  sesuai UMR, sistem alih daya, hingga perlindungan bagi pekerja migran  yang berhadapan dengan hukum.  Pekan lalu, dua buruh migran, Sumartini  dan Warnah, akhirnya dapat menjejakkan kakinya kembali di Indonesia  setelah lebih dari 10 tahun mendekam di penjara Arab Saudi tanpa  kepastian hukum. Kasus Sumartini dan Warnah dianggap merefleksikan masih  minimnya perlindungan perempuan buruh migran Indonesia. Karenanya,  kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemimpin bangsa ke depan  untuk dapat menjamin perlindungan yang komprehensif bagi Perempuan Buruh  Migran dan Anggota Keluarganya sebagaimana yang diamanatkan dalam  Konstitusi Indonesia, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Konvensi  Migran 90, dan Konvensi CEDAW. Seperti apa sebenarnya perlindungan bagi  buruh migran yang berhadapan dengan hukum? Dan apa hal-hal yang masih  harus diperbaiki untuk meningkatkan perlindungan bagi mereka? Simak  perbincangan bersama Puspa Dewy (Ketua Badan Eksekutif Nasional) dan  Andri Yeni (Staf Penanganan Kasus Divisi Perlindungan Perempuan Buruh  Migran dan Keluarganya), serta lewat sambungan telepon Sumartini  (Perempuan Buruh Migran asal Sumbawa) di Ruang Publik KBR. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id