Listen

Description

Pekan lalu, Pemerintah dan DPR sepakat mensahkan Rancangan Undang-undang  Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) menjadi Undang-undang.  Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengklaim UU ini akan menjadi  payung hukum dalam pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara. Namun  kelompok masyarakat sipil menyoroti masih ada pasal-pasal kontroversial  dalam UU yang merupakan inisiatif pemerintah ini. Salah satunya terkait  komponen cadangan. Seperti apa wajib militer yang diatur dalam UU ini?  Simak perbincangan bersama Bhatara Ibnu Reza Peneliti Senior Imparsial  di Ruang Publik KBR.

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id