Listen

Description

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan rumus baru untuk menghitung upah minimum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Lantas apa dampak perubahan skema pengupahan ini terhadap buruh dan perusahaan? Untuk membahasnya kita akan simak penjelasan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id