Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran.
Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini, seperti perceraian dan stunting.
Bagaimana negara hadir dan menjamin hak-hak anak sehingga mereka terhindar dari perkawinan anak? Bagaimana tantangan dan solusi yang diberikan pemerintah? Kita perbincangkan hal ini bersama:
- Agus Suryo Suripto, S.Ag., M.H - Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama RI
-Dr. Imrom Rosadi M.si, Asisten Deputi Pemenuhan dan Perlindungan Anak Kemenko PMK
-Rini Handayani, SE.MM - Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, KPPPA.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id