Listen

Description

Pekan lalu, Kementerian Perdagangan mengumumkan pelarangan minyak goreng  curah tapi selang beberapa hari larangan ini dicabut. Sebenarnya aturan  larangan peredaran minyak goreng curah ini sudah dirilis dari 2014 tapi  belum diterapkan pemerintah dengan beberapa alasan antara lain kesiapan  produsen dan kepentingan UMKM. Pendapat pro kontra datang dari berbagai  pihak. Pagi ini kita akan mendengarkan seperti apa pelaku UMKM  menyikapi aturan terkait minyak goreng curah ini dan seperti apa  pendapat asosiasi pedangan pasar. Dan juga bagaimana dari sisi konsumen?  Simak perbincangan bersama Ikhsan Ingratubun, Ketua Umum Asosiasi UMKM  Indonesia (Akumindo), lewat sambungan telepon Ngadiran, Wakil Ketua  Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia APPSI dan Tulus Abadi,  Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id