Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) ini mendapat kritikan dari unsur pengusaha.
Apa saja tuntutan pengusaha terkait kewajiban membayar THR ini? Dan bagaimana upaya buruh dalam mempertahankan haknya jelang lebaran nanti?
Untuk mengetahui penjelasannya, kami akan hadirkan perbincangan rekan Vitri Angreni bersama Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz dan Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunar.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id