Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menyebut angka kasus eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di masa pandemi mengalami peningkatan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPA, Nahar menyebut eksploitasi anak pada 2019 berjumlah 94 kasus. Sementara pada 2020 kasusnya meningkat menjadi 136. Kemudian untuk TPPO pada 2019 kasusnya berjumlah 118. Pada 2020 meningkat menjadi 211 kasus.
Lantas mengapa eksploitasi anak dan perdagangan orang ini masih tinggi terjadi di Indonesia? Untuk mengetahui penjelasannya, kita akan simak perbincangan rekan Vitri Angreni bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah dan Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id