Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah kembali menguatkan penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam acara Peluncuran Hasil Survei Perilaku Merokok Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ditjen Bina Pengembangan Daerah menekankan sudah ada beberapa daerah seperti Kulon Progo yang berhasil menerapkan KTR. Selain Kulon Progo, Kota Bogor juga memiliki kebijakan pengendalian tembakau yang cukup ketat. Dua daerah inipun layak menjadi contoh bagi daerah lain khususnya yang saat ini sedang menggelar pesta demokrasi pilkada. Kebijakan yang memiliki sisi positif seperti pengendalian tembakau ini layak dilanjutkan meski berganti kepala daerah.
Lantas bagaimana upaya Kulon Progo konsisten menjalankan kegiatan ini? Dan bagaimana cara daerah mempertahankan peraturan pembatasan tembakau meski berganti pemerintahan? Untuk mengetahui penjelasannya, kami sudah bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kulon Progo, Baning Rahayujati dan Wakil Direktur pusat kajian pengendalian konsumsi tembakau, Muhammadiyah Steps, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dianita Sugiyo.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id